Apa itu Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

Sesuai dengan namanya, DPT adalah sebuah daftar yang berisi nama-nama pemilih. DPT terdapat di setiap TPS dan dibagi berdasarkan masing-masing TPS.

Hanya orang yang terdaftar di DPT yang berhak/boleh ikut memilih di TPS tersebut. Jika nama kita tidak terdapat di dalam daftar ini maka Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan mengijinkan kita untuk memilih. Daftar ini ditetapkan oleh KPU pada tanggal yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang.

Proses pembuatan DPT
Data kependudukan yang berada di setiap kabupaten/kota diserahkan ke KPU. Setelah melakukan perbaikan data, KPU membuat Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan data kependudukan ini. DPS diumumkan di setiap wilayah untuk mendapatkan koreksi/masukan dari masyarakat.

DPS masih bisa diperbaiki jika masih ada kesalahan atau kekurangan. Terdapat petugas di setiap kelurahan/desa yang akan menampung koreksi/masukan dari masyarakat.

Kesalahan yang dapat terjadi misalnya, kesalahan penulisan nama, tanggal lahir atau elemen data lainnya.
Nama anggota masyarakat yang belum terdaftar padahal memiliki hak pilih, orang yang sudah meninggal tetapi masih berada di dalam daftar atau kesalahan lainnya.

Setelah mengalami koreksi, DPS kemudian ditetapkan oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap.
Selanjutnya DPT yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan umum, sebagai dasar petugas di TPS untuk menentukan seseorang boleh ikut memilih atau tidak dan untuk menandai orang yang sudah memilih atau belum. DPT juga menjadi dasar jumlah surat suara yang dicetak dan penentuan jumlah TPS serta berbagai keperluan lainnya.

Penutup
Pelaksanaan pembuatan DPT ini menghabiskan waktu dan tenaga serta biaya yang banyak.

DPT yang lengkap dan akurat sangat mutlak diperlukan demi kelancaran kegiatan Pemilihan Umum.

Sumber daya yang telah dikeluarkan untuk membuat DPT sangat besar, sudah selayaknya kita sebagai warga negara dapat memanfaatkan hal ini sebaik-baiknya dengan cara berpartisipasi memberikan suara kita di setiap pemilihan umum.

1 Responses to Apa itu Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

  1. budi susanto berkata:

    PILPRES 2014 saya dan istri masuk DPT, PIGUB kemarin
    Istri saya masuk DPT tapi saya tidak masuk DPT padahal kami satu KK ( kartu keluarga ) sampai2 pemilihan gubernur kemarin saya tidak di izinkan nyoblos padahal saya bawa
    e-ktp,tapi tetap tidak diperbolehkan.
    TPS 30 Pontianak kota. Untuk PILPRES 17 april 2019 istri masuk DPT saya tidak masuk,Saya pergi ke PPS untuk lapor,tapi kantornya kosong terus. Adakah solusinya?

Tinggalkan komentar